Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenya Sahkan Rancangan Undang-Undang Aset Digital, Siap Jadi Pusat Kripto Afrika

        Kenya Sahkan Rancangan Undang-Undang Aset Digital, Siap Jadi Pusat Kripto Afrika Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kenya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual (Virtual Asset Service Providers Bill). Rancangan kebijakan itu hadir untuk mengatur aset digital seperti mata uang kripto, dalam upaya menarik lebih banyak investasi dan memberikan kepastian hukum.

        Ketua Komite Keuangan Majelis Nasional Kuria Kimani mengatakan, pengesahan rancangan aturan tersebut dilakukan pekan lalu untuk menjawab kekhawatiran atas kurangnya regulasi jelas yang mengatur industri aset digital yang berkembang pesat di Kenya.

        Baca Juga: Marathon Digital (MARA) Diam-diam Serok Bitcoin Saat Pasar Kripto Anjlok

        “Kami berharap negara ini dapat menjadi pintu gerbang utama menuju pasar dari Afrika,” ujar Kimani, dilansir Selasa (14/10).

        “Banyak anak muda kini menggunakan aset virtual untuk berdagang, melakukan pembayaran, serta sebagai bentuk investasi dan bisnis," tambah Kimani.

        Kenya dengan ini selangkah lebih dekat menjadi sebagai negara dengan kerangka hukum resmi untuk aset digital di Afrika. Negara itu tinggal menunggu persetujuan akhir dari Presiden Kenya William Ruto.

        Bank Sentral Kenya dengan aturan itu akan menjadi otoritas pemberi lisensi untuk penerbitan stablecoin dan aset virtual lainnya. Sementara itu, otoritas pasar modal akan mengawasi dan melisensikan bursa kripto dan platform perdagangan digital.

        Kimani mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat menarik investasi baru ke sektor teknologi finansial, termasuk dari bursa global seperti Binance dan Coinbase.

        Baca Juga: Pasar Kripto Masih Tertekan, Harga Bitcoin Sempat Menyentuh US$115.000

        Pemerintah Kenya juga menilai regulasi ini penting di tengah lonjakan popularitas stablecoin. RUU tersebut juga mengadopsi praktik-praktik terbaik dari negara maju untuk menciptakan ekosistem aset digital yang transparan dan aman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: