Rancangan Permenkes Dikecam, Aturan Kemasan Rokok Dinilai Ancam Petani dan Industri
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) mengenai penyeragaman kemasan rokok dengan warna seragam terus menguat dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai dapat melemahkan industri tembakau nasional serta mengganggu ekosistem usaha yang berperan penting dalam menopang perekonomian daerah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menilai aturan tersebut tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia. “Penyeragaman kemasan rokok akan menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar,” ujar Mudi di Jakarta belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa 70 persen dari 200.000 ton tembakau yang diproduksi petani Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), dan hampir seluruh lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat. Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama dinilai akan mempersempit pasar, menurunkan daya saing produk tembakau nasional, serta mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di daerah sentra produksi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Pengusaha Nilai Langkah Ini Beri Waktu Pemulihan Industri
Lebih lanjut, Mudi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena produk menjadi sulit dibedakan secara visual. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan cukai dan pengawasan produk.
“Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan diberlakukan, produk yang sudah berstandar, kemudian logo perusahaan dan lain sebagainya, sangat mudah sekali untuk dipalsukan. Apalagi nanti yang secara aturan warna dan kemasan diatur?,” tuturnya.
Penolakan juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan menyatakan bahwa konsep penyeragaman kemasan rokok denga warna yang sama yang diadopsi dari negara lain seperti Singapura dan Australia tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, sosial, dan industri nasional.
Baca Juga: Cukai Rokok dan HJE 2026 Tidak Naik, Serikat Pekerja Tembakau Apresiasi Keputusan Menkeu
“Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan prosesnya secara hati-hati, tidak terburu-buru, sehingga dampak yang menekan industri ini (tembakau) bisa diperkecil. PP28/2024 ini sudah cukup ketat. Dengan adanya penerapan penyeragaman kemasan ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal,” ungkap Anggana.
APINDO juga menyoroti minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Menurut Anggana, tidak adanya transparansi dalam proses tersebut membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi resistensi dari pelaku industri.
Sebagai solusi, APINDO mendesak Kemenkes untuk menunda penerapan Rancangan Permenkes dan membuka forum dialog nasional yang inklusif, melibatkan asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat terdampak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: