Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Upaya Rea Wiradinata menempuh jalur hukum yang diajukan kembali kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra. Hal ini menegaskan ketidakberwenangan majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kepailitan sosok dari Rea.
Rea Wiradinata dalam amar putusan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 Juta. Putusan ini menandai kegagalan terbarunya dalam upayanya membatalkan putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga memperkuat posisi hukum Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
Adapun Noverizky Tri Putra meminta sang selebgram untuk tidak lagi menunda proses eksekusi aset berupa rumah di Cianjur. Rumah itu menjadi bagian dari penyelesaian perkara pailit tersebut.
“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi setiap langkah hukum Rea.
“Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” katanya.
Noverizky kini menyatakan akan beralih fokus pada laporan pidana yang telah dilayangkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.
“Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” ungkapnya.
“Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur,” ujarnya.
Noverizky mengaku menerima laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dirugikan oleh Rea.
“Kalau semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Adapun kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Hal itu berujung pada permohonan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 1 Juli 2024, pengadilan menyatakan sang selebgram pailit, dan putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung. Hal itu terjadi setelah lembaga itu menolak permohonan kasasi Rea di 6 Maret 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Gunakan Hasil Penegakan Hukum untuk Rakyat
Sejak saat itu, sejumlah aset sang selebgram telah disita untuk dilelang. Gugatan terbarunya merupakan bagian dari upayanya membatalkan putusan pailit sekaligus upaya menghentikan proses eksekusi aset.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: