Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuatkan Disiplin Fiskal, Pengamat Sebut Kebijakan Menkeu Tertibkan Dana Daerah di Bank Sudah Tepat

        Kuatkan Disiplin Fiskal, Pengamat Sebut Kebijakan Menkeu Tertibkan Dana Daerah di Bank Sudah Tepat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya menertibkan dana pemerintah daerah yang disimpan dalam bentuk deposito di bank daerah sebagai kebijakan yang tepat dan berani. Menurutnya, temuan adanya dana mengendap di 15 daerah menjadi bukti masih lemahnya disiplin fiskal di tingkat daerah dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.

        “Kebijakan Menteri Keuangan sudah tepat. Penertiban ini akan memperkuat disiplin fiskal dan mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam penyerapan anggaran,” kata Gumarang.

        Gumarang menjelaskan, selama ini masih banyak pemerintah daerah yang menganggap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebagai kelebihan dana atau bahkan keuntungan daerah. Padahal, kata dia, SiLPA justru menunjukkan lemahnya serapan anggaran dan potensi terhambatnya pertumbuhan ekonomi di daerah. Kebiasaan tersebut membuat sebagian pemerintah daerah menyimpan dana di bank untuk mendapatkan bunga komersial, yang justru menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara.

        Ia menilai, penyimpanan dana daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi modus yang umum dilakukan kepala daerah. BPD dianggap lebih aman karena dimiliki pemerintah daerah, sehingga proses pengawasan lebih longgar dan kerahasiaan transaksi lebih terjaga. Padahal, praktik tersebut berpotensi disalahgunakan.

        “Selama ini kepala daerah merasa nyaman menempatkan dana di BPD karena bank itu milik mereka sendiri. Tapi itu harus dihentikan karena menimbulkan konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan,” tutur Gumarang.

        Ia menambahkan, temuan dana daerah dalam bentuk deposito merupakan konsekuensi dari penerapan kebijakan fiskal ketat yang dijalankan Menteri Keuangan. Dengan optimalisasi penyerapan anggaran, pemerintah berupaya mencegah terjadinya dana mengendap yang seharusnya digunakan untuk belanja publik. Menurut Gumarang, jika dana tersebut terus dibiarkan mengendap, akan berdampak pada perlambatan ekonomi lokal.

        Lebih lanjut, ia menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan kesulitan menelusuri kasus tersebut. Sistem pelaporan keuangan daerah sudah diatur melalui UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Melalui mekanisme audit, lanjut Gumarang, bisa diketahui apakah dana SiLPA pernah ditempatkan dalam bentuk deposito atau giro.

        “Langkah Kementerian Keuangan ini harus dilanjutkan. Daerah tidak boleh lagi menjadikan SiLPA sebagai budaya. Ini bukan keuntungan, tapi tanda ada yang tidak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: