Kemenhut Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, 500 Warga Terlibat PETI
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali melakukan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan. Operasi penertiban kali ini dilakukan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan tersebut diawali dengan koordinasi lintas instansi pada 28–29 Oktober 2025, melibatkan Balai Gakkumhut Jabalnusra, Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, serta Korem 162/Wira Bhakti. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati langkah penertiban dilakukan secara persuasif, dengan mempertimbangkan dinamika sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sebagai tindak lanjut, Tim Gabungan Gakkumhut Jabalnusra dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban pada 30 Oktober 2025. Tim memasang papan larangan dan garis PPNS Line di empat titik strategis, yakni pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, area kolam penampung, serta dua titik lubang tambang utama.
Baca Juga: Gakkumhut: Tambang Ilegal di Mandalika Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Hasil operasi menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal. Para penambang menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa menggunakan alat berat.
Melihat kondisi tersebut, Gakkumhut memastikan penegakan hukum akan dilanjutkan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan.
Balai Gakkumhut Jabalnusra menyatakan akan menerapkan pendekatan komprehensif lintas instansi guna mencari solusi hukum dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas PETI. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, tim juga tengah mendalami dugaan aktor intelektual atau pengendali kegiatan PETI, dengan menindaklanjuti dua laporan kejadian (LK) terkait indikasi jaringan pengendali di kawasan HPT Pelangan.
Baca Juga: Kemendikdasmen-Kemenhut Kolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan,” ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan, kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhut Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Digital SIGAP dan 'Jaga Rimba'
Kementerian Kehutanan juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Gakkumhut Jabalnusra, Korem 162/Wira Bhakti, serta seluruh instansi di NTB atas dukungannya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut memperkuat aspek pencegahan dan pengawasan tindak pidana di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Sinergi lintas lembaga seperti ini membuktikan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama. Keterlibatan KPK memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: