Gakkumhut: Tambang Ilegal di Mandalika Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Kredit Foto: Kemenhut
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengambil langkah tegas menanggapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya pengawasan diperketat dengan pemasangan papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu serta penyiapan langkah penegakan hukum bersama aparat terkait.
Untuk titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan instansi teknis pertambangan dan pemerintah daerah guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Berdasarkan verifikasi awal, aktivitas tambang rakyat ditemukan di lahan APL seluas sekitar empat hektare yang berbatasan langsung dengan TWA Gunung Prabu.
Baca Juga: Tambang Emas Pani Kian Gemuk, Cadangan Naik 150%
Di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan berlangsung. Aktivitas serupa pernah ditindak pada 2018 oleh Ditjen Gakkumhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polda NTB. Sejak saat itu, Gakkumhut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan pihaknya juga menemukan indikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, upaya penertiban perlu diimbangi dengan solusi kolaboratif agar permasalahan PETI tidak terus berulang.
Baca Juga: PTRO Raih Kontrak Rp432 Miliar dari Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Pakistan
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.
Baca Juga: Kemenhut Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Digital SIGAP dan 'Jaga Rimba'
Ia menambahkan, untuk lokasi di APL, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan lebih komprehensif — mencakup penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
Ditjen Gakkumhut juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkum setempat jika menemukan indikasi penambangan di kawasan hutan atau konservasi. Laporan diharapkan mencantumkan lokasi, foto, dan waktu kejadian guna mempercepat proses verifikasi.
Dengan sinergi lintas lembaga, penanganan PETI diharapkan berjalan tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan serta keselamatan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement