CEO Standard Chartered: Lewat Stablecoin, Hong Kong Bisa Ubah Sistem Perdagangan Dunia
Kredit Foto: Istimewa
Ambisi Hong Kong dalam memanjakan hingga mendorong penggunaan teknologi tokenisasi hingga stablecoin dinilai dapat menjadi landasan bagi era baru penyelesaian perdagangan digital di dunia.
Chief Executive Officer Standard Chartered Bill Winters mengatakan bahwa uji coba tokenisasi simpanan dan rencana penerbitan stablecoin yang didukung dolar dari wilayah tersebut sebagai terobosan penting bagi perdagangan lintas batas.
Baca Juga: BI Siapkan Stablecoin Nasional Berbasis SBN dan Rupiah Digital, TokoCrypto Respon Gini
“Saya tidak akan mengatakan bahwa kami telah sepenuhnya menangkap sifat digital dari arus transaksi tersebut, tetapi kami akan mencapainya,” kata Winters di Hong Kong FinTech Week, Senin (3/11).
“Dengan adanya inovasi seperti tokenisasi simpanan, serta pembentukan stablecoin berbasis dolar, hal ini menjadi mata uang pertukaran yang sangat menarik bagi perdagangan internasional,” ujarnya.
Winters menambahkan bahwa uji coba aset digital dapat menjadi mekanisme penting bagi evolusi sistem perdagangan internasional menuju ekosistem digital sepenuhnya.
Adapun Hong Kong Securities and Futures Commission (SFC) baru-baru ini memperbolehkan bursa aset digital berlisensi lokal untuk mengakses likuiditas global melalui sistem shared order books.
SFC menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan platform wilayahnya mengintegrasikan kolam likuiditas global di bawah peta jalan untuk aset digital.
Dengan mengizinkan shared order books, lembaga tersebut berharap dapat memperkecil spread harga, meningkatkan efisiensi pasar, dan memperbaiki proses penemuan harga.
Namun, regulator juga memperingatkan adanya risiko operasional dan penyelesaian transaksi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Mastercard Bakal Akuisisi Stablecoin Tech Zerohash Senilai US$2 Miliar
SFC menegaskan bahwa setiap platform harus menjaga pendanaan awal (pre-funding), menerapkan penyelesaian berbasis delivery-versus-payment, memiliki pengawasan pasar lintas yurisdiksi yang terintegrasi, serta menyediakan cadangan kompensasi untuk melindungi aset nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: