- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
PLN Sambut Positif Penetapan SNI FABA oleh BSN untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan
Kredit Foto: PLN
PT PLN (Persero) menyambut positif langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 terkait Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk tanaman.
Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsep waste to value—mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai ekonomi tinggi yang aman dan bermanfaat bagi sektor pertanian.
Kepala BSN yang diwakili Deputi Bidang Pengembangan Standar, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa standar tersebut telah resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Menurutnya, kehadiran SNI FABA memberi kepastian hukum dan teknis bagi seluruh pihak yang ingin mengelola maupun memanfaatkan FABA di Indonesia.
Baca Juga: Center for Energy Policy: FABA Jadi Gerbang Lapangan Kerja Baru dan Ekonomi Sirkular
“Fungsi utama standar ini adalah menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan. Misalnya, SNI ini menjadi pedoman untuk memastikan bahwa FABA dapat dimanfaatkan dengan aman, baik sebagai pembenah tanah maupun bahan baku pupuk,” ujar Hendro dalam acara Launching dan Sosialisasi SNI 9387:2025 FABA di Jakarta, dikutip Kamis (6/11/2025).
Hendro menambahkan, penetapan SNI ini memiliki arti strategis dalam menjamin konsistensi mutu produk FABA, keamanan lingkungan, serta keselamatan konsumen. Selain itu, penerapan standar juga diharapkan dapat memperkuat praktik ekonomi sirkular, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan dasar regulasi dan sertifikasi yang jelas bagi pelaku usaha.
“Maka siapa pun yang memanfaatkan produk turunan FABA ini nanti sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Ini adalah langkah awal untuk leverage, naik kelas dari produk FABA menjadi lebih terpercaya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyambut baik langkah BSN yang menetapkan SNI FABA. Menurutnya, kebijakan ini memperkuat upaya PLN dalam mengubah limbah pembangkit menjadi sumber daya bernilai ekonomi dan sosial tinggi.
Baca Juga: BSN Tetapkan SNI untuk FABA PLTU Jadi Bahan Pupuk Pertanian
“Dengan adanya SNI ini, seluruh pihak yang memanfaatkan produk turunan FABA memiliki pedoman yang jelas dan terpercaya. Ini adalah langkah penting agar FABA tidak lagi dianggap limbah, melainkan aset bernilai yang dapat mendukung pertanian dan ekonomi lokal,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, PLN telah mengembangkan berbagai inovasi pemanfaatan FABA di lapangan, mulai dari pengerasan jalan, bahan bangunan, hingga pembenah tanah dan media tanam dalam program pertanian produktif. Dari 47 PLTU yang tersebar di Indonesia, terdapat potensi lebih dari 1,2 juta ton FABA per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk bernilai ekonomi, seperti pembenah tanah dan pupuk.
“Di berbagai lokasi demonstrasi plot seperti PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir, pemanfaatan FABA telah memberikan hasil positif bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rizal menegaskan, keberadaan SNI FABA menjadi elemen penting untuk memastikan setiap pemanfaatan FABA memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan.
Baca Juga: PLN Resmikan 2 SPKLU Center Pertama di Jakarta, Cek Kelebihannya!
“Dengan SNI pemanfaatan FABA, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat. FABA kini bukan lagi masalah, melainkan solusi bagi sektor pertanian,” pungkas Rizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: