Kredit Foto: Istimewa
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam URC Bergerak menolak skema potongan 10% dan perubahan status menjadi pekerja sebagaimana tercantum dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan hukum pengemudi ojol.
Ahmad Bakri SE, Juru bicara menyampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro dalam audiensi di Sekretariat Negara.
Bakri menyatakan, rencana penerapan potongan 10% akan mengurangi pendapatan harian mitra dan berdampak langsung pada kesejahteraan jutaan driver.
Baca Juga: Adian Napitupulu Sarankan Skema Berlangganan untuk Driver Ojol
“Kami menolak potongan 10%. Kebijakan itu tidak berpihak kepada mitra yang selama ini bekerja mandiri dan bergantung pada penghasilan harian,” ujar Ahmad Bakri, Senin (10/11/2025).
Menurut Ahmad, perubahan status pengemudi menjadi pekerja atau buruh juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Bakri, bisa saja memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor transportasi daring.
“Sistem pekerja atau buruh tidak realistis bagi 2 hingga 4 juta pengemudi aktif. Jika diterapkan, banyak yang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
William RR Rawung, Anggota URC Bergerak mengatakan bahwa rasionalisasi kebijakan diperlukan agar Perpres tidak justru memicu gejolak baru di lapangan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kapasitas platform digital dan kemampuan mitra agar tidak terjadi PHK besar-besaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kebutuhan Ojol Terpenuhi, BBM Pertamina Diakui Andal dengan Layanan SPBU yang Semakin Baik
Sementara itu, perwakilan lain, Billy Kurniawan, menilai potongan 10% justru akan mengurangi manfaat yang selama ini diterima mitra, seperti jaminan kecelakaan dan perlindungan dari aplikasi.
Billy lebih senang dengan sistem kerja yang fleksibel. Ia menilai, hal itu sudah berjalan dengan baik karena bisa memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengatur waktu kerja secara mandiri.
Menanggapi hal itu, Wamen Setneg, Juri Ardiantoro menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan URC Bergerak.
Ia memastikan seluruh aspirasi pengemudi ojol akan disampaikan kepada Presiden dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan akhir Perpres.
“Pemerintah berkomitmen melibatkan URC Bergerak agar hasilnya adil dan berpihak kepada semua pihak,” ujar Juri.
Alhasil, momen pertemuan itu membuahkan proses perumusan Perpres tentang perlindungan hukum bagi pengemudi ojol. Sebelumnya, penyerahan kajian tertulis dari URC Bergerak kepada Sekretariat Negara juga sudah dilakukan untuk ditindaklanjuti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: