Perluas Penetrasi, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan untuk Para Hakim
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) RI. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” antara BTN dan IKAHI.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BTN memperluas penetrasi kredit konsumer di lingkungan aparatur negara, khususnya di kalangan hakim. Melalui program “Graha Hakim”, para hakim akan mendapatkan kemudahan memiliki rumah dengan berbagai fasilitas menarik, mulai dari suku bunga kompetitif, keringanan biaya akad, hingga kemudahan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR. Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ujar Nixon dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Ekspansi Kredit Program Perumahan, BTN Bidik UMKM di Sektor Perumahan
IKAHI merupakan rumah besar bagi hakim di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan tambahan itu, jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang.
Manfaat dari program ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak sosial dan moral. Akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim. Setiap harinya, para hakim memikul amanah besar dengan menangani lebih dari 3 juta perkara pada 2024, dengan rasio penyelesaian perkara di atas 99 persen. Bahkan sebagian besar diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja hakim yang luar biasa. Angka ini adalah bukti dedikasi, disiplin, dan komitmen yang tinggi. BTN sangat menghormati peran besar para hakim di Indonesia. Oleh karena itu, kami ingin hadir bukan hanya sebagai bank, tetapi juga sebagai teman perjalanan yang mendukung kesejahteraan hakim dan keluarganya,” ungkap Nixon.
Selain itu, BTN juga menghadirkan berbagai fasilitas pembiayaan KPR/KPA untuk pembelian hunian baru, second, atau take over dari bank lain yang masih memiliki bunga tinggi sehingga menjadi lebih terjangkau. Ada pula Kredit Agunan Rumah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pengisian furnitur, family vacation, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan bunga lebih ringan.
“Suku bunga yang kami hadirkan juga kompetitif dan progresif, mulai dari 1,65 persen fixed satu tahun dengan kenaikan bertahap ringan maksimal 3 persen per tahun. BTN juga memiliki paket suku bunga 2,65 persen fixed 3 tahun dan 2,95 persen fixed 5 tahun. Khusus bagi anggota IKAHI, kami berikan diskon biaya provisi dan administrasi hingga 50 persen, serta proses pengajuan khusus yang lebih cepat dan aman,” jelas Nixon.
Hingga kuartal III 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan BTN ke sektor perumahan tumbuh 6,4 persen secara year-on-year (YoY) menjadi Rp322,53 triliun. Untuk KPR non-subsidi baik konvensional maupu syariah, pertumbuhannya mencapai 7,3 persen YoY menjadi Rp111,33 triliun. BTN juga mencatatkan pembiayaan rumah dengan skema lainnya, termasuk Kredit Agunan Rumah (KAR) senilai Rp8,95 triliun, meningkat 6,8 persen YoY.
Baca Juga: Cara BTN Ajak Inovator Muda jadi Pengusaha di Sektor Properti
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menuturkan, IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, mencakup hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Sebagian besar hakim tingkat pertama adalah keluarga muda yang belum memiliki rumah.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) IKAHI 2022, lanjut dia, salah satu amanat kepada pengurus adalah memperjuangkan kesejahteraan hakim — bukan hanya terkait gaji, tetapi juga perumahan. Melalui Program Kepemilikan Hunian ‘Graha Hakim’, para hakim dipermudah untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau, didukung suku bunga rendah dan jangka waktu pembiayaan panjang.
“Kami selaku pengurus dan para hakim sangat gembira dengan fasilitas kepemilikan rumah yang disediakan BTN. Mudah-mudahan pada masa mendatang program ini dapat dilanjutkan dan diperluas lagi,” kata Yasardin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: