- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kepmen HGBT Baru Terbit, Industri Minta Pasokan Gas Direalisasikan Penuh
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah merealisasikan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 281.K/MG.01/MEM.M/2026.
Menurut pelaku industri, volume HGBT dalam aturan terbaru telah dipangkas dibandingkan keputusan sebelumnya sehingga seharusnya tidak lagi terjadi kekurangan pasokan.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, mengatakan alokasi HGBT dalam Kepmen Nomor 281 Tahun 2026 lebih rendah dibandingkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026 yang kini telah dicabut.
Dengan volume yang lebih kecil, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi seluruh kebutuhan industri penerima HGBT.
"Perlu diperhatikan bahwa alokasi HGBT di Kepmen ESDM 281/2026 jauh lebih rendah dibandingkan dengan alokasi HGBT di Kepmen ESDM 250/2026. Seharusnya realisasi pasokan HGBT Kepmen 281/2026 adalah 100%," kata Yustinus kepada Warta Ekonomi, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, FIPGB mencatat terdapat perbaikan dalam penyaluran gas untuk sejumlah wilayah.
Pasokan gas hasil regasifikasi LNG dengan harga US$13 per MMBtu telah terealisasi. Selain itu, penyaluran HGBT di Jawa Bagian Timur telah mencapai 100% dari alokasi dalam Kepmen terbaru, sedangkan di Jawa Bagian Barat baru sekitar 88%.
Kepmen ESDM Nomor 281.K/MG.01/MEM.M/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 menggantikan Kepmen ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Aturan tersebut memuat penyesuaian daftar penerima HGBT beserta alokasi volume gas bagi masing-masing industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman membenarkan bahwa Kepmen Nomor 281 Tahun 2026 merupakan regulasi HGBT yang berlaku saat ini.
"Betul HGBT terbaru," kata Laode kepada Warta Ekonomi, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan revisi Kepmen HGBT dilakukan untuk menyelaraskan alokasi gas dengan kemampuan pasokan dari sisi hulu dan kebutuhan riil industri. Pembahasan dilakukan bersama SKK Migas, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Kementerian Perindustrian guna memastikan penyaluran HGBT lebih tepat sasaran sekaligus mengantisipasi potensi kekurangan pasokan.
Laode mengatakan revisi Kepmen tersebut merupakan arahan Menteri ESDM agar alokasi HGBT lebih sesuai dengan kondisi pasokan nasional.
Baca Juga: DEN Ungkap Skema Jika Pasokan Gas HGBT Tak Mencukupi
Baca Juga: Asuransi Energi Masih Jadi Mesin Uang Tugu Insurance
"Saat ini pun Kepmen HGBT-nya akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri. Kita revisi item-item di dalamnya," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Laode, sinkronisasi data pasokan di hulu dengan kebutuhan industri dilakukan agar pemerintah dapat memetakan kecukupan pasokan sejak awal.
"Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa, 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," kata Laode.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra