Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ZATA Berencana Jual Aset di Bandung Senilai Rp75 Miliar

        ZATA Berencana Jual Aset di Bandung Senilai Rp75 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) mengumumkan rencana penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca, Kp. Harikukun No 24, RT 03/07, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Total luas tanah mencapai 14.579 m², sementara bangunannya memiliki luas 14.862 m².

        "Perseroan (Penjual’) akan menjual Aset kepada pembeli, yaitu PT Karya Utama Putra Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung (Pembeli)," kata manajemen, dalam keterbukaan informasi, Kamis (13/11). 

        Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung unsur afiliasi maupun benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

        Baca Juga: IOSCO: Ada Risiko Besar Dalam Tokenisasi Aset Keuangan

        Adapun nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp75 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Angka tersebut telah melalui proses penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Cabang Jakarta Timur. 

        "Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, penjualan aset merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilainya melebihi 20% ekuitas Perseroan," ujar manajemen. 

        Transaksi ini diyakini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan, di antaranya memperkuat posisi kas untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta mengurangi beban utang.

        Untuk memenuhi ketentuan, ZATA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2025 guna meminta restu atas transaksi ini. Para pemegang saham yang berhak hadir adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan saham 26 November 2025.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: