Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KUR 2026 Dipastikan Berubah Total, Ini Bocorannya!

        KUR 2026 Dipastikan Berubah Total, Ini Bocorannya! Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyiapkan perubahan besar pada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan meningkatkan plafon penyaluran dan menyederhanakan bunga pinjaman. 

        Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa penyaluran KUR tahun depan berpotensi dinaikkan menjadi sekitar Rp320 triliun.

        Sementara Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan suku bunga KUR akan dibuat flat 6% per tahun mulai Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengajuan, tanpa eskalasi bunga dan tanpa batas jumlah pengajuan.

        Temmy menjelaskan bahwa hingga tahun ini penyaluran KUR mencapai Rp280 triliun dengan bunga berjalan. Namun, tantangan penyaluran masih berkaitan dengan kelayakan usaha dan sejarah kredit debitur.

        Baca Juga: Temui Oknum Bank Nakal, Menteri UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan

         “Cuma kan kita kembalikan bahwa memang terkadang permasalahannya banyak kompleks, mungkin mereka bermasalah di masa lalu atau SLIK atau lain-lain,” ujar Temmy di sela-sela acara Kick Off Kampus UMKM Shopee Kelas Online, Selasa (18/11/2025).

        Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa mulai 2026 bunga KUR akan distandarkan menjadi 6% untuk semua pengajuan. Selama ini, bunga naik bertahap untuk pengajuan kedua hingga keempat. Dengan aturan baru, tidak ada lagi kenaikan. 

        “Mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” ujar Maman, Senin (17/11/2025).

        Baca Juga: Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp238 Triliun Hingga November 2025

        Pemerintah juga menghapus pembatasan frekuensi pengambilan KUR. Sebelumnya, UMKM hanya bisa mengajukan KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan. 

        “Repetisinya bisa beberapa kali, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan,” jelasnya.

        Maman menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah arahan Presiden dan sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menko Perekonomian. Untuk 2026, pemerintah menetapkan target penyaluran Rp320 triliun, dengan 65% diantaranya dialokasikan ke sektor produksi.

         “Dapat penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: