Temui Oknum Bank Nakal, Menteri UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan kembali bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta bebas agunan.
Maman mengakui masih adanya oknum di lapangan yang meminta agunan kepada pelaku UMKM, meski aturan sudah sangat jelas.
"Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan," kata Maman usai Rakor Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp238 Triliun Hingga November 2025
Maman menyebut terdapat bank yang melanggar, adapun sanksi dikenakan berupa pemberhentian pembayaran subsidi bunga KUR kepada bank yang terbukti melanggar aturan.
“Banyak, sudah ada beberapa kok (bank yang disanksi). Kalau ada temuan dan terbukti, kita tidak cairkan subsidinya,” tuturnya.
Baca Juga: Tok! Bunga KUR UMKM Flat 6% Mulai Januari 2025, Tanpa Batas Pengajuan
Maman meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut untuk memberikan sanksi tegas.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan platform Sapa UMKM sebagai layanan pengaduan untuk seluruh UMKM di seluruh Indonesia dengan target peluncuran pada Desember 2025 mendatang.
“Nanti semuanya akan kita pull di situ. Jadi terintegrasi semua. Saudara-saudara kita dari Sulawesi, Papua, Kalimantan, Sumatera, semua bisa laporan ke Sapa UMKM,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement