Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penyaluran Kredit Program 2026 Ditargetkan Capai Rp332 Triliun

Penyaluran Kredit Program 2026 Ditargetkan Capai Rp332 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program sampai dengan Rp332 triliun pada tahun 2026 yang mencakup berbagai jenis kredit untuk dorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan inklusif.

Adapun program kredit tersebut yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha produktif, Kredit Alsintan untuk modernisasi pertanian, Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk revitalisasi industri padat karya, dan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat.

Baca Juga: Deputi 3 Kemenko Perekonomian Bahas Rencana Program dan Target Kinerja 2026

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dalam Rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 di Banten, Rabu (21/01/2026).

Dalam kesempatan tersebut dilakukan diseminasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Diseminasi Permenko Nomor 1 Tahun 2026 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 dimaksudkan untuk menyatukan pandangan dan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan kredit program Pemerintah dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.

Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR memperkuat keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor. Kebijakan ini memastikan suku bunga KUR tetap terjangkau bagi seluruh usaha produktif, dengan suku bunga KUR Super Mikro sebesar 3% efektif per tahun dan suku bunga KUR Mikro serta KUR Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap sebesar 6% efektif per tahun. Lebih dari itu, bagi pelaku usaha di sektor produksi dan sektor perdagangan berorientasi ekspor tidak dikenakan batasan frekuensi akses dan akumulasi penarikan KUR, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya.

Pedoman baru ini juga mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam mendorong kedaulatan pangan dan keberpihakan terhadap petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha mikro dan kecil lainnya. Sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan mendapat perhatian khusus melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. Regulasi ini juga membuka peluang penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan, sebuah terobosan yang memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha kreatif dan inovatif untuk mengakses permodalan. Penyempurnaan ketentuan ini menegaskan bahwa KUR bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat yang memiliki usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.

Sementara itu, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hadir sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap debitur KUR yang terdampak bencana di tiga provinsi. Pemerintah memberikan berbagai bentuk relaksasi, antara lain berupa pemberian grace period atau masa tenggang pembayaran, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu dan suplesi, serta relaksasi persyaratan agunan tambahan. Selanjutnya, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/subsidi marjin KUR bagi debitur KUR di wilayah terdampak bencana, sehingga beban bunga/marjin yang ditanggung debitur menjadi 0% pada tahun 2026 dan 3% pada tahun 2027. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara senantiasa hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan khusus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: