Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Proses Perizinan Sawit di Kawasan Hutan Masih Terhambat, Banyak Perusahaan Tidak Penuhi ISPO

        Proses Perizinan Sawit di Kawasan Hutan Masih Terhambat, Banyak Perusahaan Tidak Penuhi ISPO Kredit Foto: Abdul Aziz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses perizinan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menghadapi tantangan besar akibat birokrasi yang kompleks dan tumpang tindih regulasi. 

        Alhasil, kondisi ini membuat sejumlah perusahaan yang seharusnya patuh tetap menghadapi risiko administratif.

        Togu Rudian Saragih, Ketua Bidang Budidaya Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyebutkan, dari 185 perusahaan sawit yang terdata di Kalimantan Tengah, 94 perusahaan belum memiliki sertifikasi ISPO meski sudah memiliki izin lingkungan dan Hak Guna Usaha (HGU).

        “Kendala utama adalah proses perizinan yang panjang, terutama di kawasan hutan. Walaupun perusahaan sudah memenuhi sebagian persyaratan administratif, mereka tetap tidak lolos karena adanya tumpang tindih regulasi dan status kawasan yang berubah,” ujar Togu di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

        Baca Juga: Tingkatkan SDM Lokal, BPDP Sosialisasikan Beasiswa Sawit untuk Generasi Muda NTT

        Selain itu, beberapa kasus menunjukkan bahwa perusahaan sudah memiliki dokumen lengkap, namun penetapan kawasan hutan yang baru menyebabkan izin mereka harus dievaluasi ulang. 

        "Hal ini menimbulkan kerugian administratif dan menunda kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara," ucapnya.

        Baca Juga: Menperin Apresiasi Cargill Perkuat Struktur Industri Kelapa Sawit RI

        Para narasumber dari Pusat Studi Agraria LRI SOSEK IPB University, Bayu Eka Yulian dan Abdul Haris dari TuK Indonesia menekankan perlunya penyederhanaan perizinan dan mekanisme monitoring yang lebih transparan, termasuk melalui exclusion list.

        Mekanisme ini memungkinkan perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban administratif teridentifikasi, sekaligus memberikan ruang bagi perbaikan dan kepatuhan berkelanjutan.

        Togu menambahkan, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola perizinan dengan pusat satu atap dan standar yang lebih jelas agar perusahaan tidak lagi menghadapi ketidakpastian hukum. 

        Baca Juga: IPOC 2025: Indonesia Perkuat Komitmen Pengembangan Biodiesel Nasional

        Baca Juga: Mengenal Aspek Keberlanjutan Minyak Sawit

        Meski begitu, dia tak menampik bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan waktu, terutama di wilayah dengan kondisi tata ruang yang kompleks.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: