Kredit Foto: Xinhua
Pemerintah menetapkan penyesuaian batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik, yaitu 40% hingga 2026, 60% pada periode 2027–2029, dan 80% mulai 2030.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat industri komponen dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik global.
Saat ini terdapat tujuh perusahaan produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai TKDN 40–80%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta mengatakan pemerintah memberikan kebijakan dan insentif strategis, Kemenperin akan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik.
Langkah ini semakin menegaskan komitmen pemerintah bersama pelaku usaha untuk membangun industri otomotif yang berdaya saing, modern, dan berkelanjutan.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan GAIKINDO Jakarta Auto Week 2025. Semoga pameran ini dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan industri otomotif dan perekonomian nasional,” tutur Setia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat