Kredit Foto: Ist
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) angkat bicara terkait perkara pembiayaan fiktif periode 2016–2018 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SVP Corporate Secretary, Jati Widagdo, dalam keterbukaan informasi, menyatakan bahwa Perseroan merupakan pihak yang dirugikan (saksi korban) atas perkara dimaksud. "Selanjutnya sampai saat ini belum ada implikasi hukum lain yang berdampak terhadap korporasi," tambahnya.
Mengenai dugaan kerugian negara, Perseroan telah melakukan pencadangan (provisi) atau penghapusbukuan (write-off) atas piutang yang disebutkan mencapai Rp431 miliar.
"Berdasarkan penilaian Perseroan yang dilakukan sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian 30 September 2025, Perseroan berkeyakinan hal tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada periode kejadian (2016-2018) dan periode saat ini," ujar Jati.
Baca Juga: Komisaris Independen Telkom (TLKM) Yohanes Surya Ajukan Pengunduran Diri
Terkait dampak kasus ini terhadap target kinerja keuangan konsolidasian Telkom pada tahun buku 2025, Jati menyebut bahwa berdasarkan evaluasi internal saat ini, Perseroan belum melihat adanya dampak keuangan yang signifikan atas hal tersebut. "Perseroan akan terus bertindak sesuai regulasi untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan," imbuhnya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Telkom telah memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat induk dan anak usaha.
Perbaikan tersebut mencakup pemisahan fungsi pengelolaan pengadaan dengan pelanggan dan bisnis (segregation of duty), proses pemeriksaan risiko proyek sebelum dilaksanakannya proses pengadaan, pengaturan proses pemilihan mitra dan evaluasinya, pengaturan kewenangan dalam alur proses pengadaan, proses delivery yang memastikan kebenaran material dengan dokumen pengadaan, dan pengaturan proses pembayaran ke mitra yang disesuaikan dengan pembayaran pelanggan.
Tak hanya itu, Telkom juga menegaskan komitmennya untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh, termasuk ke seluruh anak perusahaan.
Baca Juga: Telkom Lakukan Streamlining Anak Usaha untuk Perkuat Fokus Bisnis Inti
“Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh termasuk ke seluruh anak perusahaan serta menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi fraud pada transaksi di lingkungan Telkom Group. Sebagian besar dari kasus atau penyimpangan yang sudah diidentifikasi telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan sebagian kecilnya masih berjalan dalam proses pemeriksaan,” jelas Jati.
"Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga tanggal surat tanggapan ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lain sehubungan dengan kejadian tersebut yang material dan dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang belum tersedia atau belum diungkapkan kepada publik," tandas Jati.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Telkom dan anak usahanya.
Pada sidang dakwaan yang digelar 24 November 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa dana pembiayaan yang digelontorkan Telkom digunakan untuk pengadaan sejumlah proyek yang ternyata bersifat fiktif. Para terdakwa diduga memperkaya diri melalui skema tersebut dalam kurun 2016–2018, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: