Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon
Jepang sedang mempersiapkan perubahan besar dalam kebijakan pajak terhadap aset kripto dengan mengusulkan tarif kripto tetap 20%. Hal tersebut menyamakan perlakuannya dengan saham dan reksa dana.
Dilansir dari Nikkei, Selasa (2/12), Jepang dengan ini melakukan langkah pembaruan paling signifikan dalam regulasi kripto negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir dan mencerminkan pandangan pemerintah bahwa aset digital telah berkembang menjadi kelas investasi arus utama.
Baca Juga: Hubungi Takaichi, Trump Khawatir Soal Memanasnya Hubungan China-Jepang
Dalam proposal tersebut, keuntungan dari perdagangan aset kripto akan dimasukkan ke dalam skema separate taxation, di mana jenis pendapatan tertentu dipisahkan dari gaji maupun pendapatan bisnis.
Struktur ini membagi tarif dua puluh persen menjadi lima belas persen untuk pemerintah pusat dan lima persen untuk otoritas regional. Kebijakan itu diperkirakan akan dimasukkan dalam paket reformasi pajak dari 2026.
Saat ini, investor ritel menghadapi pajak progresif atas keuntungan kripto yang dapat mencapai hingga 55%. Perubahan tarif diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar aset digital Jepang.
Baca Juga: FC Barcelona Dikritik Usai Gaet Sponsor Kripto: Tanda Keputusasaan
Rencana reformasi ini muncul di tengah pertumbuhan aktivitas perdagangan kripto yang stabil. Data Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association menunjukkan volume perdagangan spot dalam bursa lokal mencapai US$9,6 miliar di September.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: