Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Pemprov Riau Perkuat Restorative Justice

        Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Pemprov Riau Perkuat Restorative Justice Kredit Foto: Jamkrindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperluas kontribusi sosialnya melalui kemitraan strategis dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau dalam program keadilan restoratif. Kolaborasi yang diumumkan pada Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru ini menekankan pemberdayaan sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi peserta restorative justice, yang bertujuan memulihkan kondisi sosial ekonomi sekaligus mendukung kebijakan daerah mendorong sektor produktif.

        Kolaborasi tersebut dipertegas lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan pemerintah kabupaten/kota. Acara ini dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta para kepala daerah se-Riau.

        Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa dukungan perusahaan berfokus pada pelatihan keterampilan produktif sebagai bekal peserta keadilan restoratif. “Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” katanya.

        Baca Juga: Jamkrindo Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir di Wilayah Sumatera

        Jamkrindo menilai keadilan restoratif menuntut keterlibatan banyak pihak agar pelaku tindak pidana dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara produktif setelah menyelesaikan pidana kerja sosial. Model pemidanaan tersebut menitikberatkan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial, bukan pembalasan, dengan memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh keterampilan yang bisa mengarah pada usaha mandiri.

        Program tersebut juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia. Jamkrindo menegaskan bahwa sinergi antara bisnis inti penjaminan kredit dan program tanggung jawab sosial memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan seiring.

        Selain pelatihan bagi peserta keadilan restoratif, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah menyalurkan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah Riau. Bantuan tersebut mencakup pembagian paket seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, hingga paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

        Baca Juga: Jamkrindo Kembangkan Pelatihan Produktif bagi Peserta Pidana Sosial

        Di bidang pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemprov Riau yang dinilai menciptakan iklim usaha kondusif dan memperkuat ekosistem usaha. Perusahaan menilai iklim tersebut penting untuk memperluas kolaborasi strategis antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.

        Jamkrindo juga menegaskan dukungan terhadap kelancaran pembangunan melalui layanan penjaminan surety bond. Layanan ini memastikan proyek pengadaan barang/jasa berjalan tepat waktu dan akuntabel, sesuai regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” ujar Abdul Bari.

        Dari sisi penegakan hukum, Undang Mugopal menekankan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Riau tidak bersifat seremonial, tetapi menjadi bukti nyata sinergi kelembagaan. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara dengan prinsip tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan tetap mengacu pada regulasi. “Melalui pidana kerja sosial, para pelaku memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: