Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arah Baru Fiskal Jawa Barat, Dua Raperda Berpotensi Mengubah Peta Penerimaan Daerah 2026

        Arah Baru Fiskal Jawa Barat, Dua Raperda Berpotensi Mengubah Peta Penerimaan Daerah 2026 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis masuk babak penting setelah fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna di Bandung, Kamis (4/12/2025).

        Dua Ranperda tersebut meliputi Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

        Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, yang menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar gubernur pada 20 November 2025.

         Baca Juga: Pemprov Jabar Targetkan 30 Pasar Bersertifikat SNI, Enam Sudah Lulus Seleksi 2025

        “Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena fraksi-fraksi telah membahasnya pada 20 November lalu,” ujar Iwan.

        Untuk efisiensi waktu, sesuai keputusan Badan Musyawarah 19 Desember 2025, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan umum secara langsung, sementara fraksi lainnya menyampaikan pandangan melalui pimpinan DPRD.

        Tahapan berikutnya ialah jawaban gubernur, yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna 12 Desember 2025 mendatang.

        Sementara itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum melalui Sabil Akbar. NasDem menilai dua Ranperda tersebut telah menyentuh aspek fundamental penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.

        Namun, Sabil menekankan perlunya catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas dan implementatif.

        Adapun, catatan NasDem untuk Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah meliputi;

        perlu penguatan rasionalitas fiskal atas potensi penurunan penerimaan daerah, penghapusan BBNKB penyerahan kedua dan penyesuaian formula nilai perolehan air permukaan dinilai dapat menurunkan pendapatan hingga miliaran rupiah, harmonisasi kewenangan provinsi-kabupaten/kota perlu diperkuat, penguatan efektivitas pemungutan retribusi, pengawalan kebijakan untuk menjaga keadilan wajib pajak dan optimalisasi tata kelola data dan sistem informasi perpajakan daerah.

        Sedangkan, catatan NasDem untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan diantaranya minimnya integrasi data sumber daya air, kelemahan pengawasan dan penegakan hukum, potensi konflik antarwilayah dan antarsektor, kebutuhan modernisasi perizinan dan digitalisasi layanan. penghitungan dampak fiskal terhadap PAD dan optimalisasi pajak air permukaan sebagai instrumen pelestarian lingkungan.

        Pada kesempatan yang sama, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Aten Munajat menegaskan bahwa perubahan Perda PDRD merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

         Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Kebangkitan 700 Desa Wisata di Jabar

        “Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Aten.

        Terkait Ranperda Penggunaan Air Permukaan, PPP menekankan beberapa catatan akan pentingnya pengawasan ketat, penggunaan air yang efisien dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebelum kepentingan lain.

        “Pemanfaatan air harus sejalan dengan konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: