Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memproyeksikan beban klaim meninggal dunia akibat banjir di sejumlah wilayah Sumatra mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, menyusul meningkatnya laporan korban sepanjang awal Desember 2025. Proyeksi tersebut muncul setelah perusahaan asuransi mulai menerima pengajuan klaim dari pemegang polis di daerah terdampak.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan estimasi tersebut belum mencakup pembayaran klaim kesehatan karena membutuhkan proses verifikasi yang lebih mendalam. Ia menegaskan proyeksi saat ini hanya untuk klaim meninggal dunia, sementara klaim kesehatan masih belum dapat dihitung.
“Izin supaya clear, ini mengecualikan biaya kesehatan, ini kalau meninggal dunia. Karena kalau kesehatan lebih susah lah memperkirakannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal 3 2025, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: AAJI Catat Kenaikan Pendapatan, Premi Asuransi Jiwa Justru Terkoreksi
AAJI mencatat total nilai pertanggungan asuransi jiwa di tiga provinsi terdampak banjir diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Namun, tidak seluruh nilai pertanggungan tersebut otomatis menjadi klaim karena masih harus melalui proses validasi polis serta penyesuaian dengan kondisi perlindungan masing-masing pemegang polis. AAJI saat ini masih mengumpulkan data dari seluruh perusahaan anggota untuk memetakan jumlah nasabah terdampak dan potensi klaim lanjutan.
Budi menambahkan potensi kenaikan klaim berisiko terhambat karena kerusakan dokumen akibat banjir yang merendam rumah dan fasilitas umum. Banyak pemegang polis diperkirakan kehilangan dokumen persyaratan klaim, sehingga perusahaan perlu memastikan layanan tidak terhambat.
“Kami mengantisipasi bahwa ada beberapa dokumen, supporting dokumen untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak,” tuturnya.
Baca Juga: AAJI Resmi Beralih Kepemimpinan, Ini Fokus Emira Oepangat!
Untuk mencegah hambatan proses klaim, AAJI mengimbau seluruh perusahaan asuransi jiwa anggota memberikan relaksasi terhadap persyaratan dokumen. Menurut Budi, fleksibilitas diperlukan agar pemegang polis tetap bisa mendapatkan haknya meski dokumen tidak lengkap.
“Kami meminta, menghimbau kepada anggota supaya tolong dicarikan solusi. Karena ketika diperjanjikan, misal untuk klaim supporting dokumennya adalah dokumen ABCDE, ya kadang-kadang ABCDE-nya harus ada. Tapi ketika salah satu, salah duanya nggak ada karena bencana sebesar Sumatera ini, tetap harus ada solusi buat pemegang polis kami,” katanya.
AAJI memastikan proses pendataan dan koordinasi dengan perusahaan asuransi jiwa masih berlangsung untuk memantau perkembangan pengajuan klaim dan kemungkinan peningkatan nilai beban klaim dalam beberapa minggu ke depan. Organisasi itu menekankan bahwa respons cepat dan kelonggaran prosedur menjadi prioritas guna memastikan perlindungan bagi nasabah terdampak bencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: