Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Pasok Tambahan 16.000 Tabung LPG 3 Kg ke Banda Aceh

        Pemerintah Pasok Tambahan 16.000 Tabung LPG 3 Kg ke Banda Aceh Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kelancaran distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah Aceh. Sebanyak 16.000 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram tambahan siap dikirimkan ke Kota Banda Aceh guna mengantisipasi peningkatan konsumsi masyarakat.

        Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah terhadap dinamika kebutuhan energi di daerah. Penambahan pasokan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di tingkat pengecer serta memastikan masyarakat sasaran tetap mendapatkan akses energi dengan mudah.

        Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak Pertamina terus diperkuat untuk memantau ketersediaan stok di lapangan.

        Baca Juga: Bantu Dapur Umum di Sumatera, Pertamina Patra Niaga Kirim 983 Tabung LPG

        "Tambahan 16.000 tabung LPG 3 kg siap dikirim ke Banda Aceh," ujar pihak Kementerian ESDM melalui keterangan resminya, Selasa (16/12/2025). 

        Selain menambah kuota, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi agar pemanfaatan gas melon tersebut tepat sasaran. 

        Sesuai regulasi, LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

        Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) karena stok dipastikan mencukupi.

        Baca Juga: Posko ESDM Dibuka, Begini Kesiapan BBM, LPG dan Listrik Nasional Jelang Nataru 2025/2026

        Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk memantau rantai distribusi dari pangkalan hingga ke tangan konsumen guna mencegah adanya praktik penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: