Sidang Perdana Ditunda, Penasihat Hukum Luruskan Dakwaan: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun!
Kredit Foto: Istimewa
Semula sidang perdana kasus dugaan korupsi pemilihan Chrome OS atau Chromebook akan digelar pas Selasa 16 Desember 2025, namun terpaksa ditunda, karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih dalam proses pemulihan dan memerlukan perhatian medis serius pasca-operasi fistula ani pada Jumat (12/12). Walau sidang sempat dibuka, namun akhirnya dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatannya stabil.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Nadiem Makariem menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada sidang tiga terdakwa lainnya. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menjelaskan, “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang, " ujarnya.
Tim Kuasa Hukum kembali menjelaskan kokok dakwaan dan paktual di antaranya:
Kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana. Pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen). Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.)
Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen. Setiap
keputusan yang diambil oleh Tim Teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tidak ada kerugian negara, karena Chrome OS justru menghemat anggaran setidaknya Rp1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi ±Rp1,2 triliun (USD 50×1,6 juta laptop), belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan.
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Juklak (September 2020) dan Petunjuk Teknis/Juknis (Februari 2021), laptop dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Adapun untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan ragam program lainnya seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer (pengangkatan guru honorer menjadi ASN) yang berhasil mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan.
Hingga kini, laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) terbukti efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan laptop dengan Chrome OS, karena pengaturan yang terpusat membatasi penggunaan hanya untuk pembelajaran, pemblokiran situs judi online, aplikasi gim, serta konten pornografi.
Nadiem Tidak Korupsi dan Tidak Diuntungkan Sepeserpun
Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat Menteri.
Tidak ada kaitan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Hampir 70% investasi Google di PT AKAB terjadi di 2018, hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri. Penambahan saham Google pada tahun 2020 (7,04%) dan 2022 (4,72%) hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru yang masuk, dari Total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar USD.
Transfer dana Rp809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Nadiem menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menerima Surat Dakwaan yang belum dilengkapi dengan Daftar Alat Bukti yang menjadi syarat penting dalam penyusunan pembelaan. “Hingga saat ini, tim juga belum menerima Laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaannya secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: