- Home
- /
- Government
- /
- Government
Pemerintah Putuskan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Pada 29–31 Desember 2025
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan masuk kantor selama periode 29–31 Desember 2025 seiring penerapan pengaturan kerja secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Pengaturan kerja tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai tindak lanjut usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pengaturan kerja ASN pada periode Natal dan Tahun Baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan keberlangsungan pemerintahan.
Baca Juga: Airlangga Usulkan Penerapan Skema Work From Anywhere Selama Libur Nataru
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan di tengah rangkaian libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Rini menegaskan, pengaturan kerja secara adaptif berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujar Rini.
Pelaksanaan kebijakan FWA tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga pada Nataru
Menurut Rini, pengaturan teknis pelaksanaan kerja adaptif diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara adaptif, serta memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian. Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelasnya.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id.
Rini menegaskan, pengaturan kerja secara adaptif tidak dimaksudkan sebagai pelonggaran disiplin ASN, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika akhir tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: