Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR: Mutasi ASN 10 Tahun Itu Tidak Adil dan Terlalu Berat, Sebaiknya...

DPR: Mutasi ASN 10 Tahun Itu Tidak Adil dan Terlalu Berat, Sebaiknya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan yang membatasi pengajuan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 10 tahun kembali menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengabaikan kondisi sosial dan persoalan kemanusiaan yang dihadapi ASN di lapangan.

Menurut Jazuli, pembatasan waktu mutasi memang diperlukan untuk menjaga pemerataan tenaga ASN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun daerah pedalaman. Namun, ia menilai masa tunggu hingga 10 tahun justru terlalu panjang dan dapat menjadi beban bagi para abdi negara.

"Kita juga nggak boleh semena-mena memberatkan ASN. Mentang-mentang masuk ASN ini susah. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, Pak, terlalu berat," kata Jazuli, dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan

Jazuli mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau kembali regulasi tersebut. Ia tidak mempersoalkan adanya aturan mutasi, tetapi mempertanyakan apakah batas 10 tahun benar-benar menjadi pilihan yang paling adil.

"Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional," jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu kemudian menyinggung berbagai persoalan yang bisa dihadapi ASN selama bertugas di daerah terpencil. Menurutnya, tidak sedikit pegawai yang harus menjalani penugasan jauh dari keluarga, sementara di saat yang sama mereka memiliki tanggung jawab terhadap anak maupun orang tua.

"Mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” ucap Jazuli.

Jazuli juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penugasan dan batas waktu mutasi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri (Permen). Artinya, aturan tersebut bukan ketentuan yang bersifat konstitusional dan tidak dapat diubah.

"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal," imbuh Jazuli. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri