Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu Gaji ASN Ditarik dari BPD ke Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Dari Pusat Tak Ada

Isu Gaji ASN Ditarik dari BPD ke Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Dari Pusat Tak Ada Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah pusat memiliki rencana memindahkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Purbaya memastikan tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur pemindahan rekening atau payroll gaji ASN daerah tersebut.

"Nggak ada. Dari kita nggak ada," tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap mekanisme transfer maupun pola penyaluran dana dari pusat ke daerah.

Menurut dia, apabila terdapat pemerintah daerah yang mengambil kebijakan terkait pengelolaan rekening atau penyaluran gaji ASN, keputusan tersebut merupakan kewenangan masing-masing Pemda.

"Tapi kalau pemdanya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," kata Purbaya.

Ia juga memastikan tidak ada perubahan terhadap mekanisme transfer dana pemerintah pusat kepada daerah.

"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," pungkasnya.

Isu Perpindahan Payroll ASN Diluruskan

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan isu mengenai kemungkinan pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke bank BUMN.

Purbaya menegaskan pemerintah pusat tidak mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah memindahkan penyaluran gaji ASN dari BPD.

Dengan demikian, keputusan terkait bank yang digunakan untuk penyaluran gaji ASN daerah tetap berada pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat