Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontak Senjata di TN Komodo, Tiga Pemburu Ilegal Ditetapkan Tersangka

        Kontak Senjata di TN Komodo, Tiga Pemburu Ilegal Ditetapkan Tersangka Kredit Foto: Kemenhut
        Warta Ekonomi, Nusa Tenggara Timur -

        Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus berkembang. Setelah operasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan, tiga orang pelaku perburuan liar yang ditangkap resmi ditetapkan sebagai tersangka.

        Operasi penindakan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025.

        Dalam pengembangan perkara, tim gabungan melakukan penyelaman di lokasi kejadian pada 14 Desember 2025. Dari hasil penyelaman tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang. Barang bukti lain berupa pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

        Baca Juga: Gakkum Kemenhut Amankan Alat Berat dan Ratusan Kayu Ilegal di Batangtoru

        Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perburuan ilegal di kawasan TN Komodo akan dilakukan secara konsisten.

        “Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

        Kementerian Kehutanan juga berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan perburuan ilegal masih berulang di kawasan TN Komodo. Selain penindakan hukum, kementerian akan menggali faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan, melakukan perburuan rusa.

        Baca Juga: Gakkum Kemenhut Amankan Alat Berat dan Ratusan Kayu Ilegal di Batangtoru

        Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi berkelanjutan, termasuk peningkatan kesejahteraan melalui alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

        “Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

        Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

        Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

        Baca Juga: Dukungan Posko Rimbawan Perkuat Manggala Agni Kemenhut Lanjutkan Aksi Kemanusiaan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

        Rusa Timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo. Satwa ini berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan rusa secara ilegal dan tidak terkendali berpotensi mengancam kelangsungan spesies tersebut serta merusak ekosistem yang menopang kehidupan satwa lain di kawasan konservasi.

        Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah perburuan ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Komodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: