Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Pemprov Jabar Hentikan Pembiayaan Masjid Raya Bandung, KDM: Bukan Aset Daerah

        Alasan Pemprov Jabar Hentikan Pembiayaan Masjid Raya Bandung, KDM: Bukan Aset Daerah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung akhirnya terungkap.

        Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan langkah tersebut diambil bukan tanpa dasar hukum, melainkan berangkat dari kejelasan status lahan masjid yang ternyata merupakan tanah wakaf dan bukan aset milik Pemprov Jabar.

        Menurut Dedi Mulyadi, kejelasan status tersebut diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, pengurus wakaf menyampaikan permintaan agar pengelolaan Masjid Raya Bandung dikembalikan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan lahan.

        Permintaan tersebut membawa konsekuensi penting dari sisi tata kelola pemerintahan. Dengan status lahan sebagai wakaf, Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat. Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk terus mengalokasikan anggaran operasional.

        “Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, pada Rabu (7/1/2026).

        Baca Juga: Bangun Jalan Rp1,2 Triliun Tanpa Rusak Alam, KDM Tancap Gas Infrastruktur Hijau di Jabar

        KDM menegaskan, kebijakan ini justru merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan pengelolaan keuangan negara dan aset daerah. Menurutnya, penggunaan APBD harus didasarkan pada status kepemilikan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

        Pasca dihentikannya pembiayaan dari Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sumber pendanaan secara mandiri untuk membiayai operasional masjid.

        KDM optimistis hal tersebut dapat dilakukan, mengingat Masjid Raya Bandung memiliki lahan wakaf yang luas dan potensial untuk dikelola secara produktif.

        “Saya yakin pengelola bisa memanfaatkan lahan wakaf yang ada untuk menghasilkan pemasukan, sepanjang dikelola secara profesional dan transparan,” kata KDM.

        Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap amanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat.

        “Wakaf ini adalah amal jariyah yang luar biasa. Saya berharap pengelolaannya bisa membawa manfaat besar dan Masjid Raya Bandung tetap menjadi pusat ibadah dan aktivitas keumatan yang membanggakan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: