Kredit Foto: Sawit Nusantara Sejahtera
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) angkat bicara terkait kembali diberlakukannya penghentian sementara perdagangan saham Perseroan. Sebelumnya, NSSS sempat dibekukan pada 2 Januari 2026 setelah sahamnya ditutup menguat 14,91% ke level Rp925. Perdagangan sempat dibuka kembali pada 5 Januari, namun kini saham NSSS kembali masuk masa suspensi.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan, “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 9 Januari 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.”
Sebelum suspensi kembali diberlakukan, pada perdagangan Kamis (8/1), saham NSSS tercatat melonjak 21,36% ke level Rp1.250. Dalam sepekan, penguatannya mencapai 30,89%.
Baca Juga: Habiskan Dana Miliaran, Pengendali Serok 525 Juta Saham NSSS
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama NSSS, Teguh Patriawan, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (9/1), menegaskan bahwa manajemen tetap berfokus pada penguatan kinerja perusahaan.
“Sehubungan dengan Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) Peng-SPT-00018/BEI.WAS/01-2026 tertanggal 08-01-2026, maka dengan ini kami sampaikan manajemen senantiasa berfokus untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan, dan berusaha untuk meningkatkan kinerja fundamental Perseroan, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi investor dan pemegang saham serta para pemangku kepentingan,” ujar Teguh.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha, keputusan investasi pemegang saham, maupun nilai saham Perseroan.
“Adapun mengenai pergerakan harga saham di pasar, merupakan hasil dari mekanisme pasar dan sepenuhnya berada di luar kendali Perseroan,” kata Teguh.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten seiring dengan kebijakan suspensi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: