Keluarkan Peringatan Keras Soal Praktik Jual Beli STNK Only, OJK: Ancaman Bagi Industri Pembiayaan
Kredit Foto: Ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik jual beli kendaraan bermotor dengan dokumen STNK only berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan dan mengancam stabilitas industri multifinance, khususnya pada segmen pembiayaan mobil dan sepeda motor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa praktik tersebut menjadi perhatian regulator karena berdampak pada keamanan aset jaminan dan kepastian hukum.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman, dalam lembar jawaban RDBK Desember 2025 di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Praktik Jual Beli Kendaraan STNK Only Bisa Picu Kredit Macet
Menurutnya, transaksi kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar dan menyulitkan proses eksekusi agunan. Risiko tersebut terutama membayangi pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang masih menjadi portofolio utama perusahaan multifinance.
Agusman menyebut OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk merespons maraknya praktik jual beli kendaraan STNK only. Koordinasi dilakukan guna mendorong penanganan yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperketat penerapan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut mencakup penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas verifikasi dokumen agunan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan yang berlaku.
“Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
Baca Juga: OJK Wanti-wanti Risiko Kredit dari Jual Beli Kendaraan STNK Only
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyoroti gangguan terhadap ekosistem pembiayaan akibat maraknya aksi premanisme dan intervensi oknum organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. Agusman menilai praktik tersebut turut menambah tekanan terhadap industri pembiayaan karena menghambat proses penagihan dan pengamanan aset jaminan.
OJK memandang kombinasi antara praktik jual beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme dapat memperbesar risiko operasional dan hukum bagi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, regulator menilai penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: