OJK Wanti-wanti Risiko Kredit dari Jual Beli Kendaraan STNK Only
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soroti peningkatan risiko kredit industri multifinance seiring maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor yang hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dinilai, adanya fenomena tersebut bisa berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan dan melemahkan perlindungan aset perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengatakan regulator telah mengetahui praktik jual beli kendaraan STNK only yang berkembang di masyarakat dan menilai kondisi tersebut sebagai permasalahan serius bagi industri multifinance.
“Maraknya jual beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (19/12/2025).
Menurut Agusman, praktik tersebut muncul karena sejumlah faktor yang mendorong konsumen dan pelaku transaksi memilih jalur informal.
Agusman menjelaskan bahwa harga kendaraan yang lebih murah, kemudahan transaksi, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dokumen kepemilikan kendaraan menjadi pemicu utama maraknya jual beli kendaraan tanpa BPKB.
“Fenomena ini antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen,” katanya.
Dari perspektif industri pembiayaan, transaksi kendaraan tanpa BPKB menimbulkan kerentanan yang signifikan.
Baca Juga: OJK Prediksi Premi Asuransi Meningkat Imbas Lonjakan Perjalanan Wisatawan Domestik
Pasalnya, BPKB berfungsi sebagai agunan utama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jika kendaraan berpindah tangan tanpa dokumen kepemilikan yang sah, tentu perusahaan multifinance menghadapi risiko kehilangan hak eksekusi atas aset apabila terjadi gagal bayar.
OJK menegaskan perusahaan multifinance tidak boleh mengendurkan penerapan prinsip kehati-hatian di tengah maraknya praktik tersebut. Wajib diperhatikan bahwa verifikasi dokumen dan penguasaan agunan tetap menjadi prasyarat utama dalam penyaluran pembiayaan kendaraan.
“Perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, memverifikasi dokumen secara memadai, dan menjadikan BPKB sebagai agunan,” tegas Agusman.
Selain penguatan internal industri, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Transaksi kendaraan bermotor, menurut Agusman, harusnya dilakukan melalui jalur resmi dengan kelengkapan dokumen guna meminimalkan risiko hukum dan finansial di kemudian hari.
“Perlu meningkatkan edukasi publik agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap,” kata Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement