Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan atau Financial Services Commission (FSC) tengah mempertimbangkan aturan yang akan membatasi investasi cryptocurrency oleh perusahaan hingga maksimal lima persen dari modal ekuitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelonggaran pembatasan jangka panjang terhadap perdagangan aset kripto oleh institusi.
Dilansir dari Seoul Economic Daily, Selasa (13/1), Korea Selatan telah menyusun pedoman perdagangan kripto untuk perusahaan tercatat dan investor profesional, dengan versi final diperkirakan akan dirilis pada Januari atau Februari.
Baca Juga: Warga Korea Mundur sebagai Direktur Kredit Plus (FMFN)
Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan yang memenuhi syarat diperbolehkan mengalokasikan hingga lima persen dari modal ekuitas per tahun ke aset digital. Investasi juga akan dibatasi hanya pada dua puluh cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar.
Sementara itu, apakah stablecoin berbasis dolar akan termasuk dalam kategori aset yang diizinkan masih dalam tahap pembahasan.
Pedoman ini merupakan bagian dari strategi lebih luas pemerintah untuk secara bertahap menghapus pembatasan yang selama ini secara efektif melarang partisipasi institusional di pasar kripto.
Batas investasi sebesar lima persen tersebut dinilai bertujuan untuk mengurangi risiko terhadap neraca keuangan perusahaan serta meredam kekhawatiran volatilitas apabila partisipasi korporasi meningkat signifikan.
Selain itu, otoritas juga diperkirakan akan menetapkan pengaman eksekusi perdagangan, termasuk aturan pemecahan transaksi dan batasan harga, guna mengelola dampak pasar seiring meningkatnya likuiditas.
Baca Juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Capai Rp200 Miliar?
Analis memperkirakan arus investasi korporasi akan terkonsentrasi terutama pada bitcoin dan ether, meskipun cakupan aset yang diizinkan mencakup dua puluh token teratas. Dampak terhadap aset kripto berkapitalisasi kecil diperkirakan akan terbatas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: