Uang Sitaan KPK Berasal dari Penggeledahan Dua Ruangan Staf di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Kredit Foto: Cita Auliana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, dan menyita sejumlah uang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitan antara uang yang diamankan dengan perkara suap pajak yang tengah ditangani.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Geledah DJP, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari dua direktorat tersebut. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan alur dan konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak yang sedang disidik.
“Dalam kegiatan pengledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan, penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus suap pemeriksaan pajak yang sebelumnya diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: KPK Angkut Lebih 5 Koper Usai Geledah Kantor DJP
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan pengledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujarnya.
Menurut KPK, langkah penggeledahan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen, arsip, maupun data elektronik yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak, komunikasi antarpihak, serta dugaan pengaturan hasil pemeriksaan.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis dan didalami lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri