Meski Transkrip Nilai Tetap Dirahasiakan, UGM Sebut IPK Jokowi Lampaui Syarat Kelulusan
Kredit Foto: Istimewa
Keraguan publik terhadap riwayat pendidikan Presiden Joko Widodo tidak hanya menyasar pada keaslian ijazah, tetapi juga pada rekam jejak akademiknya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Di tengah polemik tersebut, UGM menyatakan bahwa Jokowi memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana.
Penjelasan itu disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Sigit menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM pada era 1980-an masih mengenal dua tahapan kelulusan, yakni sarjana muda dan sarjana penuh. Untuk memperoleh status sarjana muda, mahasiswa harus menyelesaikan 120 SKS dengan IPK minimal 2,00.
"IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal segitu ya. Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda," ujar Sigit.
Ia menambahkan, setelah itu mahasiswa diwajibkan menempuh sekitar 40 SKS tambahan untuk memperoleh gelar sarjana penuh. Pada tahap tersebut, syarat kelulusan ditetapkan dengan IPK minimal 2,50.
"Kalau IPK-nya kurang dari 2,5, maka tidak dikatakan lulus. Nah, dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu," kata Sigit.
Meski menyatakan IPK Joko Widodo berada di atas batas minimal kelulusan, UGM tidak membuka rincian nilai maupun transkrip akademik kepada publik.
Menurut Sigit, dokumen seperti Kartu Hasil Studi (KHS) dan data IPK merupakan dokumen pribadi mahasiswa sehingga tidak dapat dipublikasikan.
"Jadi kalau mengenai IPK, KHS yang kami miliki dan lain sebagainya itu jelas itu merupakan dokumen pribadi. Kami tidak akan share ke mana-mana," tegasnya.
Ia mengatakan, dokumen akademik asli milik Joko Widodo tetap tersimpan dan saat ini berada di Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca Juga: UGM Jelaskan Alasan Skripsi Jokowi Disebut 'Tesis'
"Kami memiliki dokumen aslinya ya, yang sekarang itu ada di Polri gitu dan itu kami pastikan bahwa dokumennya itu otentik asli," ujar Sigit.
Sikap UGM yang memilih tidak mempublikasikan transkrip nilai di tengah polemik tersebut kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, kampus menegaskan bahwa Jokowi memenuhi persyaratan akademik dan memiliki IPK di atas standar kelulusan. Di sisi lain, rincian nilai tetap tidak dibuka kepada publik dengan alasan perlindungan terhadap dokumen pribadi mahasiswa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: