Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Kelulusan Jokowi, UGM Akui Standar Kelulusan Antar Fakultas Berbeda pada Era 1980-an

Soal Kelulusan Jokowi, UGM Akui Standar Kelulusan Antar Fakultas Berbeda pada Era 1980-an Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui bahwa pada era 1980-an belum terdapat standar akademik yang seragam di seluruh fakultas. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari sejarah perkembangan UGM.

Menurut Wening, sejumlah fakultas telah berdiri lebih dahulu sebelum UGM terbentuk sebagai universitas, sehingga masing-masing membawa sistem dan tradisi akademik yang berbeda.

"Memang betul ya kalau kita melihat dari sejarah UGM sendiri itu kan fakultas-fakultas itu beberapa itu didirikan lebih dahulu daripada UGM. Jadi mereka juga sudah memiliki sistem yang establish dan berlangsung menjadi tradisi di fakultas-fakultas tersebut. Jadi diversitasnya memang luar biasa di UGM ini begitu," ujar Wening.

Ia mengatakan, perbedaan tersebut juga terlihat dalam mekanisme kelulusan mahasiswa. Setiap fakultas memiliki tata cara yang tidak selalu sama.

"Misalnya bagaimana seseorang itu dianggap lulus, itu antara satu dengan fakultas itu memiliki tradisi yang berbeda-beda. Ada yang ketika ujian itu langsung sudah dinyatakan bahwa dia lulus. Tapi ada pula yang harus lewat yudisium dan lain sebagainya," katanya.

Wening menjelaskan, upaya penyamaan standar akademik baru dilakukan pada awal dekade 2000-an melalui pembentukan Kantor Jaminan Mutu.

"Pada tahun 2001 itu didirikan Kantor Jaminan Mutu. Tujuannya adalah untuk membuat semacam satu yang standar ya, supaya antara satu fakultas dengan fakultas lain itu ada kesamaan," ujarnya.

Berkaitan dengan polemik dokumen akademik yang berkembang saat ini, UGM meminta publik tidak menilai proses akademik puluhan tahun lalu menggunakan standar dan ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Meski Transkrip Nilai Tetap Dirahasiakan, UGM Sebut IPK Jokowi Lampaui Syarat Kelulusan

"Sehingga yang perlu untuk dipahami adalah kita tidak bisa meneliti atau kita tidak bisa membuat semacam anggapan bahwa yang ada di masa lalu itu kita nilai dengan aturan sekarang, dengan standar sekarang. Karena sangat berbeda yang dulu dengan sekarang. Nah, kacamatanya itu tidak bisa aturan yang sekarang itu dipakai untuk meneliti atau menilai peristiwa 20, 30, 40 tahun yang lalu," tegas Wening.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan UGM mengenai sistem akademik yang berlaku pada masa Joko Widodo menempuh pendidikan. Menurut pihak universitas, perbedaan tata kelola akademik pada masa itu merupakan konsekuensi dari belum adanya standar mutu yang berlaku secara seragam di seluruh fakultas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat