Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) tengah mengkaji pengembangan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater dan masih menunggu hasil asesmen internal sebelum menentukan langkah lanjutan, seiring kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka ruang bagi perbankan masuk ke layanan tersebut.
Division Head Consumer Lending Permata Bank, Haryanto, mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan kesiapan bank dalam mengembangkan produk paylater sesuai dengan ketentuan regulator dan strategi bisnis perseroan di segmen konsumer.
“Sedang kami assessed, jadi yang paylater termasuk juga dari kebijakan terbaru dari regulator itu kami sedang melakukan assessment untuk paylater,” ujar Haryanto kepada media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Utang Pay Later Masyarakat Tembus Rp37,44 Triliun
Ia menegaskan, hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar bagi manajemen dalam menentukan kelanjutan pengembangan produk, termasuk waktu peluncuran kepada publik. Namun hingga kini, Perseroan belum menetapkan jadwal pasti peluncuran layanan paylater.
“Oh belum, belum bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah dirilis kami bisa sampaikan ya, hasil assessment-nya,” tambahnya.
Kajian yang dilakukan Permata Bank sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025 sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggaraan BNPL.
“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ismail menjelaskan, pengaturan BNPL dalam POJK 32 Tahun 2025 sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional dengan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas.
“Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later
Dalam ketentuan tersebut, Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Perusahaan Pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan layanan BNPL.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail.
POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik layanan BNPL, antara lain digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Selain itu, penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi. Regulasi ini juga mengatur kewajiban keterbukaan informasi, mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri