Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham POLA Dibekukan Sementara Imbas Harga Melonjak Tajam

        Saham POLA Dibekukan Sementara Imbas Harga Melonjak Tajam Kredit Foto: Istockphoto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) pada Senin, 19 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai signifikan dalam waktu singkat.

        Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa kebijakan suspensi dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap investor sekaligus memberikan waktu jeda atau cooling down bagi pasar.

        "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) pada tanggal 19 Januari 2026," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

        Baca Juga: Direktur Bank Mandiri Borong 155 Ribu Saham BMRI, Rogoh Kocek Segini

        Lonjakan harga saham POLA memang terbilang agresif. Pada perdagangan Kamis (15/1), saham ini ditutup menguat 9,78% ke level Rp101. Dalam sepekan, kenaikannya tercatat mencapai 31,17%, sementara secara bulanan melesat hingga 94,23%.

        "Penghentian sementara perdagangan saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA)," ujar Yulianto.

        Baca Juga: Saham Eropa Lesu, Sektor Mewah dan Tambang Tekan Stoxx 600

        Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan, sehingga keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih terukur dan bertanggung jawab.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: