Kredit Foto: Cita Auliana
Kementerian Keuangan menegaskan kabar yang menyebut Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi PPID Kementerian Keuangan, @ppid.kemenkeu, sebagai respons atas beredarnya narasi menyesatkan di media sosial.
Dalam unggahan klarifikasi itu, PPID Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Purbaya Yudhi Sadewa. Kemenkeu menegaskan tidak pernah ada peresmian atau keterlibatan Purbaya dalam kegiatan pinjaman online sebagaimana dinarasikan akun tertentu.
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks," tulis unggahan tersebut, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Nilai Sistem Coretax Menuju Arah Lebih Baik
Kabar hoaks tersebut beredar melalui akun TikTok @pinjaman_almubarok. Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menarasikan seolah-olah Purbaya telah meresmikan layanan pinjaman Yayasan Al Mubarok.
“Telah saya resmikan pinjaman Yayasan al_mubarok tanpa anggunan, bunga 0% Walaupun Bi chekingnya jelek bisa pengajuan, semua ditanggung oleh pihak yayasan cukup KTP, pencairan cepat,” tulis akun @pinjaman_almubarok dalam unggahannya.
Berdasarkan penelusuran, unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 454 ribu kali. Jumlah likes tercatat mencapai 4.779, sementara kolom komentar memuat sekitar 389 tanggapan dari pengguna TikTok.
Baca Juga: Purbaya Akan Tambah Layer Baru Tarif Cukai, GAPPRI Minta Dilibatkan
Akun @pinjaman_almubarok saat ini memiliki 2.903 followers. Sejumlah konten yang diunggah akun tersebut didominasi narasi yang mengaitkan Purbaya Yudhi Sadewa dengan peresmian pinjaman berbasis syariah yang diklaim dikelola Yayasan Al Mubarok.
PPID Kemenkeu menekankan bahwa informasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan resmi pemerintah. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan lembaga negara atau pejabat publik, melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Nilai Sistem Coretax Menuju Arah Lebih Baik
Kementerian Keuangan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang disebarluaskan melalui media sosial dengan mencatut nama pejabat negara, serta segera melaporkan konten yang terindikasi hoaks kepada pihak berwenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: