Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Dukung Kebijakan Ini, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Beli Rumah

Purbaya Dukung Kebijakan Ini, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Beli Rumah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap kebijakan terbaru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kebijakan tersebut adalah perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Menurut Purbaya, kebijakan ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk membeli rumah dengan cicilan yang semakin murah.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Jumat (27/2).

Kebijakan ini juga akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. “Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Menteri Ara) mengatakan kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

Dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Kemenperin Fokus Tingkatkan Kapasitas dan Ekspor Perhiasan Indonesia

Perpanjangan tenor tersebut melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: