Kredit Foto: Cita Auliana
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50% untuk periode Februari–Mei 2026. Keputusan tersebut berlaku bagi bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di tengah tren penurunan suku bunga pasar dan kondisi likuiditas perbankan yang dinilai longgar.
Anggota Dewan Komisioner LPS Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap dipertahankan di level 3,50%, sementara TBP simpanan rupiah di BPR tetap sebesar 6,0%. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga ditahan pada level 2,0%.
“RDK memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum,” kata Purba di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Bos LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan: Tunggu Keputusan BI
Purba menjelaskan, TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Meski demikian, LPS membuka ruang penyesuaian TBP apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, sektor perbankan, maupun pasar keuangan.
Ia menyampaikan, penetapan TBP periode Januari 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Salah satunya adalah tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valas yang masih berada dalam tren menurun.
Selain itu, LPS mencermati pertumbuhan simpanan perbankan yang tercatat tetap positif. Kondisi tersebut turut didukung oleh likuiditas perbankan yang dinilai relatif longgar, sehingga penahanan TBP dianggap masih relevan dengan dinamika pasar saat ini.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS dan CNAF Sentuh Sekolah di Pelosok NTT
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan yang dinilai tetap terjaga. Menurut Purba, kebijakan TBP yang berlaku saat ini masih selaras dengan arah kebijakan makroekonomi nasional.
“TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
LPS secara rutin melakukan evaluasi terhadap TBP sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi simpanan nasabah. Evaluasi tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan deposan, kondisi perbankan, serta perkembangan ekonomi domestik dan global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri