Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 seiring perlambatan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada setoran pajak karyawan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kondisi ekonomi menjadi faktor utama di balik penyesuaian target tersebut.
Pemerintah menetapkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2026 sebesar Rp251,19 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp313,51 triliun. Penurunan target ini diputuskan dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun anggaran 2026.
“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Tak Bisa Kucing-kucingan Lagi! Purbaya Pelototi Rekening Pejabat Kemenkeu
Purbaya menjelaskan, pelemahan aktivitas ekonomi membatasi ruang peningkatan setoran PPh Pasal 21, yang sebagian besar bersumber dari gaji dan penghasilan tenaga kerja formal. Kondisi tersebut mencerminkan keterkaitan langsung antara pertumbuhan ekonomi, kinerja dunia usaha, dan kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak.
Menurutnya, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax collection to GDP ratio) selama ini cenderung relatif stabil. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan pajak tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan target, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan efisiensi pengumpulan dan penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
“Tax collection to GDP ratio relatif konstan. Kecuali efisiensi pengumpulan kita perbaiki dan kita promosikan orang-orang yang benar. Karena itu tahun ini kita dorong ekonomi tumbuh lebih cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Pegawai Pajak saat Kinerja Tak Optimal
Selain menyesuaikan target, pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara. Salah satu langkah yang ditempuh ialah pemanfaatan sistem National Logistics Ecosystem (LNSW) untuk memantau aktivitas perdagangan dan kepabeanan.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mendeteksi praktik under-invoicing dalam data pengapalan barang. Selisih harga antara nilai barang yang dilaporkan dan harga tujuan dinilai berpotensi menekan penerimaan pajak.
“Sekarang kita sudah pakai LNSW. Data pengapalan kelihatan under-invoicing-nya. Harganya setengah dari harga tujuan. Pajaknya bisa kita tagih tambahan 50 persen lebih. Sudah terbukti, tinggal dikejar,” kata Purbaya.
Baca Juga: Dibekingi Prabowo, Purbaya Bukan Mau Gaya-gayaan Cuma Mau Sikat Oknum Pajak Nakal
Di tengah penurunan target penerimaan PPh Pasal 21, Purbaya tetap menyampaikan optimisme terhadap prospek perekonomian nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dapat mencapai 6 persen, lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen.
Ia menyebut pencapaian target tersebut bergantung pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, perbaikan iklim investasi, serta upaya berkelanjutan menutup kebocoran penerimaan negara, termasuk dari peredaran barang ilegal.
“Dengan sinkronisasi Bank Sentral, perbaikan iklim investasi, dan menutup kebocoran termasuk barang ilegal, harusnya bisa,” pungkas Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: