Tok! Korsel Sahkan UU tentang AI, Perusahaan Pengembang Gak Bisa Sembarangan 'Ngedit'
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (22/1) resmi memberlakukan undang-undang (UU) komprehensif yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) secara aman, seperti dilansir oleh Kantor Berita Yonhap.
Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korsel menegaskan UU Dasar tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi untuk Kepercayaan (Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Foundation for Trustworthiness) atau dikenal juga sebagai UU Dasar AI resmi berlaku hari ini.
Baca Juga: Sektor Otomotif Korsel Selamat karena Tertolong Mobil Ramah Lingkungan
Itu artinya UU itu menetapkan panduan komprehensif bagi pengembangan dan penggunaan model AI, dengan berfokus pada pencegahan misinformasi, konten deepfake, dan berbagai risiko potensial lainnya yang berkaitan dengan teknologi AI.
Dalam UU tersebut, perusahaan dan pengembang AI wajib memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam menangani konten deepfake dan misinformasi yang dibuat oleh sistem AI.
"Sementara pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran," tulis Kementerian Teknologi Informasi Korsel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat