- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Raih Pinjaman Rp450 Miliar, DNET Teken Akta Gadai dengan Bank Mandiri
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) resmi menandatangani Akta Gadai pada 22 Januari 2026 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban jaminan atas fasilitas pinjaman Rp450 miliar yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Sekretaris Perusahaan DNET, Kiki Yanto Gunawan, menjelaskan bahwa perseroan telah mengikatkan jaminan atas instrumen keuangan yang dimiliki.
"Perseroan telah mendatangani Perjanjian gadai atas surat utang/obligasi, tertanggal 22 Januari 2026 No 05 dan Perjanjian gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/obligasi tersebut, tertanggal 22 Januari 2026 No 06," kata Kiki.
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan melibatkan Bank Mandiri sebagai pihak pemberi fasilitas kredit.
Baca Juga: Livin’ by Mandiri Jadi Penggerak Utama Akselerasi Digital Bank Mandiri
Fasilitas term loan ini sebelumnya telah disampaikan perseroan melalui surat nomor 054/DNETCS/XI/2025 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal 06 November 2025.
Sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman tersebut, perseroan wajib memberikan agunan berupa negative pledge dengan sejumlah pengecualian.
Dalam hal fasilitas kredit digunakan untuk capital expenditure (capex) dan aktivitas investasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada investasi surat berharga, surat utang, obligasi, pembelian aset tetap, atau investasi lainnya, penggunaan dana harus dibuktikan dengan penyerahan underlying document.
Dokumen tersebut dapat berupa laporan keuangan, bukti pembelian surat berharga atau obligasi, maupun dokumen sejenis yang dapat diterima oleh bank.
Apabila aset investasi berupa aset tetap, maka dilakukan pengikatan Hak Tanggungan atau Fidusia atas aset yang dibiayai.
Sementara itu, jika aset investasi berbentuk surat berharga atau obligasi, maka dilakukan pengikatan Gadai, termasuk pengikatan Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait, berikut kuasanya, serta jaminan lainnya yang disepakati oleh Bank dan Perseroan.
Baca Juga: Kemenkeu Bantah Purbaya Resmikan Pinjaman Online Al Mubarok
Sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, DNET juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham memberikan persetujuan atas tindakan penjaminan aset perseroan.
"Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan atas tindakan penjaminan harta kekayaan Perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang/obligasi, dan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/obligasi tersebut, serta jaminan lainnya yang disetujui oleh Bank Mandiri dan Perseroan,” ujar Kiki.
Ia menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan. "Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas Kiki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri