Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsumsi Gas Melon Naik, Pemerintah Didorong Atur Ulang Penyaluran LPG Subsidi

        Konsumsi Gas Melon Naik, Pemerintah Didorong Atur Ulang Penyaluran LPG Subsidi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah untuk mengatur ulang penyaluran LPG subsidi 3 kilogram guna mengendalikan beban subsidi energi. Usulan tersebut disampaikan menyusul tren konsumsi LPG 3 kg yang terus meningkat dan selalu melampaui kuota awal dalam beberapa tahun terakhir, sehingga berpotensi menambah tekanan fiskal pada 2026.

        Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Ahmad Muchtasar menyampaikan bahwa karakteristik konsumsi LPG subsidi berbeda dengan BBM subsidi karena cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Tanpa kebijakan pembatasan penggunaan yang lebih ketat, distribusi LPG subsidi diproyeksikan melonjak dari sekitar 8.000 ton menjadi 8.700 ton pada 2026.

        “Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi 12 bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujar Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).

        Baca Juga: Proyek Cisem II On Track, Jual Beli Gas Mulai Juni 2026

        Ia menjelaskan, saat ini Pertamina bersama pemerintah tengah membahas penajaman kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG subsidi berdasarkan desil ekonomi. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana pembaruan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 agar penggunaan LPG subsidi lebih tepat sasaran dan terkendali.

        Upaya pengendalian LPG subsidi dinilai semakin mendesak di tengah potensi tekanan kuota energi subsidi pada 2026. Ahmad menambahkan, selain LPG, Pertamina juga melihat adanya risiko kelebihan kuota pada penyaluran minyak solar tahun depan.

        Risiko tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain kebutuhan penanganan pasca bencana serta masuknya program strategis baru, seperti pembangunan penggaraman nasional dan program Brigade Pangan, yang belum sepenuhnya diperhitungkan dalam penetapan kuota awal pemerintah.

        Sejalan dengan upaya efisiensi subsidi energi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas melaporkan bahwa pengawasan distribusi BBM sepanjang 2025 memberikan dampak positif terhadap keuangan negara. BPH Migas mencatat penghematan subsidi dan kompensasi sebesar Rp4,982 triliun sepanjang 2025.

        Penghematan tersebut terutama berasal dari penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar Rp2,75 triliun dan minyak solar sebesar Rp2,11 triliun. Menurut Wahyudi, hasil ini diperoleh melalui pengawalan distribusi BBM yang lebih ketat dan terintegrasi.

        Baca Juga: Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik Kini Cair Tiap Bulan

        Namun demikian, tantangan penyalahgunaan subsidi masih ditemukan, khususnya dalam situasi darurat. Wahyudi mengungkapkan temuan kasus penyalahgunaan BBM di Lhokseumawe, Aceh, saat diberlakukan relaksasi pembelian manual tanpa QR Code di wilayah terdampak bencana.

        “Kegiatan ini merupakan case pertama kali kami tangkap tangan ya. Dan saat ini sudah diproses untuk truk dan sitaan BBM kepada Polres setempat,” ujar Wahyudi.

        Untuk memperkuat pengawasan, BPH Migas telah memblokir lebih dari 288.000 QR Code yang terindikasi melanggar ketentuan. Ke depan, BPH Migas menargetkan penyaluran minyak solar sebesar 18,63 juta kiloliter dan JBKP Pertalite sebesar 29,26 juta kiloliter pada 2026.

        Selain itu, pembangunan program BBM Satu Harga ditargetkan mencapai total kumulatif 654 lembaga penyalur guna menjaga pemerataan akses energi, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: