Kredit Foto: Uswah Hasanah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam pada pembukaan perdagangan Rabu (28/1/2026) akibat tekanan jual masif di pasar saham, dipicu sentimen negatif dari keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berdialog dengan MSCI untuk meningkatkan transparansi data kepemilikan saham.
Pada pukul 09.01 WIB, IHSG merosot 586,71 poin atau 6,53% ke level 8.393. Data BEI menunjukkan volume transaksi mencapai 4,52 miliar saham dengan nilai Rp2,95 triliun dan frekuensi 238.195 kali. Sebanyak 492 saham melemah, 54 saham menguat, dan 120 saham tidak bergerak.
Pelemahan berlanjut hingga penutupan sesi I, dengan IHSG sempat turun lebih dari 7,34% ke posisi 8.321,22, mendekati ambang batas trading halt sebesar 8%.
Baca Juga: IHSG Jeblok Nyaris 8 Persen, Trading Halt Mengintai!
BEI menegaskan langkah koordinasi dengan OJK dan dialog dengan MSCI dilakukan untuk merespons kekhawatiran investor global atas transparansi struktur kepemilikan saham.
Corporate Secretary BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan otoritas pasar berkomitmen meningkatkan keterbukaan data sesuai standar investor internasional.
“BEI telah melakukan peningkatan keterbukaan melalui penyampaian data free float di website. Namun jika dinilai belum cukup, kami akan terus berdiskusi dengan MSCI untuk menemukan kesepakatan terkait transparansi data,” ujar Kautsar, Rabu (28/1/2026).
Selain dengan OJK, BEI juga menyebut akan melibatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pembahasan lanjutan dengan MSCI terkait perbaikan kualitas dan granularitas data kepemilikan saham.
Tekanan pasar terjadi seiring kebijakan MSCI yang membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia. MSCI membekukan peningkatan foreign inclusion factor (FIF) dan number of shares, tidak menambahkan saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Index (IMI), serta menahan kenaikan klasifikasi ukuran saham.
Baca Juga: Pasar Saham RI Terguncang Keputusan Baru MSCI, Picu IHSG Terperosok 6,8%
MSCI menilai transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia masih menjadi perhatian investor global, khususnya terkait kategorisasi pemegang saham dan potensi perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga wajar.
Di sisi lain, BEI mengingatkan ketentuan pembekuan perdagangan sementara yang berlaku saat ini. Berdasarkan aturan terbaru, trading halt diberlakukan apabila IHSG turun lebih dari 8%, dengan penghentian sementara selama 30 menit, lebih longgar dibandingkan ketentuan lama yang menetapkan ambang 5%.
Apabila tekanan berlanjut dan IHSG terkoreksi lebih dari 15%, trading halt kembali diterapkan selama 30 menit. Sementara itu, jika penurunan menembus lebih dari 20%, Bursa dapat memberlakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi, dengan persetujuan atau perintah dari OJK.
MSCI juga menyatakan akan meninjau kembali status aksesibilitas pasar Indonesia pada Mei 2026 apabila tidak terdapat kemajuan signifikan dalam peningkatan transparansi. Evaluasi tersebut berpotensi berdampak pada bobot saham Indonesia di MSCI Emerging Markets Index.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: