Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources ke pihak lain tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui prosedur regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pencabutan izin perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta munculnya rencana penyiapan badan usaha milik negara (BUMN) baru sebagai pengelola tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum wilayah tambang dapat dialihkan kepada pengelola baru.
“Karena kalau berdasarkan regulasi kan enggak semudah itu,” ujar Jeffri saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Tengah Digugat KLH, Danantara Siapkan Perminas Ambil Alih Agincourt
Ketika ditanya mengenai rencana pengalihan pengelolaan tambang Martabe kepada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Jeffri mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.
“(Akan dialihkan ke Perminas) itu pun saya baru baca ini di media,” tambahnya.
Jeffri menyampaikan, sesuai aturan, setiap perusahaan tambang, termasuk pemegang Kontrak Karya (KK) yang dikenai sanksi, pada prinsipnya harus menjalani masa pembinaan selama 180 hari sebelum keputusan lanjutan diambil. Namun, ia mengakui bahwa penanganan kasus tambang Martabe berada dalam mekanisme khusus Satgas PKH.
“Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan gitu. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH, ada mungkin ada keadaan extraordinary, tapi itu kewenangannya di mereka,” tambah Jeffri.
Baca Juga: KLH Gugat Agincourt Resources Rp200 Miliar
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan pemerintah telah menyiapkan BUMN baru, yakni Perminas, untuk mengelola tambang Martabe setelah pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources. Pencabutan izin tersebut dikaitkan dengan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.
Di sisi lain, PT Agincourt Resources juga tengah menghadapi gugatan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (20/1/2026).
Dalam petitumnya, KLH menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200.994.112.642. Pemerintah meminta majelis hakim menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup serta bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri