Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Mutakhirkan Wilayah Tambang Rakyat 37 Provinsi, Begini Sebarannya

        ESDM Mutakhirkan Wilayah Tambang Rakyat 37 Provinsi, Begini Sebarannya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melakukan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tahun 2025 di 37 provinsi. Langkah ini diambil guna memperbarui data potensi cadangan mineral dan batu bara yang terakhir kali ditetapkan pada 2022.

        Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, dari total 37 provinsi, hanya 24 daerah yang mengajukan usulan perubahan secara lengkap. 

        "Dari 37 provinsi, yang hanya menyampaikan data lengkap itu adalah 24. Yang 13 provinsi itu tidak menyampaikan. Berarti bagi provinsi yang tidak menyampaikan, maka ditetapkan kembali wilayah pertambangannya sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan itu sebelumnya," ujar Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Alih Kelola Tambang Martabe

        ESDM melakukan verifikasi ketat terhadap usulan daerah. Di Sumatera Barat, misalnya, dari 332 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan, hanya 121 blok yang dinyatakan lolos karena terbukti memiliki cadangan.

        "Ini berdasarkan verifikasi yang kita lakukan atas usulan dari provinsi. Ini kalau daerah-daerah yang kira-kira tidak ada potensinya, ya mungkin itu juga berdasarkan klarifikasi dan juga pembahasan kita bersama provinsi, ini ada yang dikeluarkan," jelas Yuliot.

        Berdasarkan paparan Yuliot, berikut rincian sebaran blok WPR yang telah terverifikasi cadangannya:

        • Kalimantan Tengah (129 Blok): Didominasi emas, terbanyak di Murung Raya (95 blok), Kotawaringin Barat (14 blok), dan Gunung Mas (13 blok).

        • Sumatera Barat (121 Blok): Tersebar di Dharmasraya (35 blok), Sijunjung (31 blok), hingga Solok (17 blok) untuk komoditas logam dan batuan.

        • Sulawesi Utara (63 Blok): Hampir seluruhnya emas, fokus di Boltim (25 blok) dan Minahasa Tenggara (24 blok).

        • Sumatera Utara (9 Blok): Fokus pada mineral logam di Mandailing Natal (8 blok) dan Toba (1 blok).

        Penetapan wilayah baru ini nantinya akan disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Yuliot menegaskan, kebijakan ini adalah angin segar bagi masyarakat daerah agar proses perizinan tidak lagi berbelit.

        Baca Juga: Tambang Emas Pani Mulai Irigasi Heap Leach, Targetkan Produksi Perdana Kuartal I-2026

        "Jadi dengan jelasnya prosedur pemenuhan persyaratan WPR ini, kewenangannya ada di provinsi. Nanti provinsi bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Prosesnya akan lebih sederhana," pungkasnya.

        Pemerintah Daerah kini diwajibkan segera memasukkan penetapan wilayah terbaru ini ke dalam rencana tata ruang masing-masing guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: