Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi usulan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan kuota maksimal 10 tabung per rumah tangga atau kepala keluarga (KK) per bulan yang disampaikan PT Pertamina Patra Niaga. Wacana ini mencuat seiring proyeksi penyaluran LPG bersubsidi yang berpotensi melampaui kuota APBN 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah masih melakukan pendalaman data sebelum mengambil keputusan terkait besaran kuota pembelian LPG 3 kg per rumah tangga.
“Jadi ini kita masih koordinasikan data yang ada di BPS, dikonfirmasikan dengan data kelistrikan, dan data pembelian LPG. Seluruh data itu akan kita konsolidasikan untuk analisa penetapan kebijakan,” ujar Yuliot di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Konsumsi Gas Melon Naik, Pemerintah Didorong Atur Ulang Penyaluran LPG Subsidi
Menurut Yuliot, penyaluran LPG bersubsidi harus tetap berpegang pada prinsip ketepatan sasaran, yakni menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.
“Ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan pemaparan Pertamina Patra Niaga, pengendalian distribusi LPG 3 kg dirancang dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Pada kuartal I-2026, penyaluran direncanakan masih berjalan normal. Selanjutnya, fase transisi dengan pembatasan maksimal 10 tabung per rumah tangga direncanakan berlangsung pada kuartal II dan III-2026.
Baca Juga: PGN Pasok Gas ke Pabrik Baterai EV di Karawang
Adapun pada kuartal IV-2026, pembatasan penyaluran akan diarahkan berbasis segmen konsumen, sejalan dengan upaya penajaman subsidi agar lebih tepat sasaran.
Rencana pengendalian distribusi LPG 3 kg ini menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Pasalnya, sejak 2023 realisasi penyaluran LPG bersubsidi tercatat konsisten melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga berisiko menambah beban fiskal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri