Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua DK OJK

        Ini Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua DK OJK Kredit Foto: Antara/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

        Mahendra mengutarakan bahwa pengunduran dirinya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Ia menyatakan bahwa keputusannya diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas dinamika yang terjadi di sektor jasa keuangan, khususnya di area pengawasan pasar modal.

        “Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis yang disampaikan OJK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). 

        Baca Juga: Mahendra Siregar Putuskan Mundur dari OJK!

        Pengunduran diri Mahendra dilakukan bersamaan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

        OJK menyatakan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

        “Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur,” demikian keterangan resmi OJK.

        OJK menegaskan bahwa pengunduran diri pimpinan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

        “Pelaksanaan tugas dan fungsi OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis OJK.

        Baca Juga: Mahendra Siregar Paparkan Jurus OJK Hadapi Risiko Global

        Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

        OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

        Hingga berita ini diturunkan, OJK belum mengumumkan pengganti definitif untuk posisi Ketua Dewan Komisioner maupun pejabat pengawas pasar modal yang mengundurkan diri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: